get app
inews
Aa Text
Read Next : Komplotan Curanmor di Sumut Ditangkap, Pelaku Sempat Berontak

Bebas Usai Dapat Remisi Kemerdekaan, Residivis Curanmor di Bali Balik Lagi ke Penjara

Selasa, 30 Agustus 2022 - 08:41:00 WITA
Bebas Usai Dapat Remisi Kemerdekaan, Residivis Curanmor di Bali Balik Lagi ke Penjara
Redisivid kasus pencurian di Bali balik lagi ke penjara usai bebas karena remisi kemerdekaan RI (Indira Arri/MNC Portal)

Selain BO, kata Endang, petugas juga mengamankan dua pelaku pelaku curanmor lainnya, masing-masing berinisial MHD dan RS. Dari para tersangka petugas mengamankan sejumlah kendaraan bermotor hasil curian serta kinci leter t dan sebuah senjata tajam.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidananya penjara hingga tujuh tahun.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut