Bebas Usai Dapat Remisi Kemerdekaan, Residivis Curanmor di Bali Balik Lagi ke Penjara
Selasa, 30 Agustus 2022 - 08:41:00 WITA
Selain BO, kata Endang, petugas juga mengamankan dua pelaku pelaku curanmor lainnya, masing-masing berinisial MHD dan RS. Dari para tersangka petugas mengamankan sejumlah kendaraan bermotor hasil curian serta kinci leter t dan sebuah senjata tajam.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidananya penjara hingga tujuh tahun.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto