Bebas Usai Dapat Remisi Kemerdekaan, Residivis Curanmor di Bali Balik Lagi ke Penjara
DENPASAR, iNews.id - Bebas dari penjara setelah mendapat remisi kemerdekaan ternyata tidak dimanfaatkan dengan baik oleh seorang residivis kasus pencurian di Denpasar, Bali. Lantaran tidak memiliki uang setelah bebas dari lapas, residivis berinisial BO ini nekat mencuri sepeda motor.
"Pelaku bebas tepat di peringatan hari kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 2022. Dia bebas dari Lapas Kerobokan usai mendapat remisi," kata Kabudit III Ditreskrimum Polda Bali, AKBP Endang Tri Purwanto, Rabu (30/8/2022).
Endang menambahkan, dia diamankan setelah mencuri motor yang diparkir di kawasan Lapangan Puputan, Deuh Puri Kangin, Denpasar.
"Pelaku mengaku nekat mencuri karena kehabisan bekal saat keluar dari lapas, pelaku pun terancam kembali mendekam di sel tahanan akibat aksi yang dilakukannya," katanya.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto