get app
inews
Aa Text
Read Next : Update Korban Banjir di Bali, 17 Orang Tewas

7 Fakta Dokter Gigi Buka Praktik Aborsi di Bali, Nomor 4 Mengerikan

Selasa, 16 Mei 2023 - 07:56:00 WITA
7 Fakta Dokter Gigi Buka Praktik Aborsi di Bali, Nomor 4 Mengerikan
Ketut Arik Wiantara, dokter gigi yang membuka praktik aborsi di Bali ditangkap Polda Bali. (Foto: Indira Arri)

JAKARTA, iNews.id - Polisi menangkap Ketut Arik Wiantara, dokter gigi yang membuka praktik aborsi di Bali. Ini bukan pertama kalinya dia terseret kasus hukum karena praktik aborsi ilegal.

Polisi membongkar praktik aborsi pria berusia 53 tahun itu di Jalan Raya Padang Luwih Dalung, Kuta Utara, Kabupaten Badung.

Saat digerebek di tempat praktiknya itu, dia baru saja menyelesaikan aborsi seorang pasien.

Berikut fakta-fakta kasus praktik aborsi yang menggemparkan Bali.

1. Ketut Arik Wiantara seorang residivis

Polisi mengungkap sosok Ketut Arik Wiantara yang mengejutkan. Ternyata dokter gigi itu seorang residivis yang telah dua kali dihukum dalam kasus aborsi ilegal di Bali.

"Tersangka merupakan residivis dan sudah dua kali dipenjara," kata Wadir Reskrimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra, Senin (15/5/2023).

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut