get app
inews
Aa Text
Read Next : 2 Tersangka Korupsi Lingkar Timur Kuningan Ditangkap, Negara Rugi Rp1,23 Miliar 

6 Tersangka Korupsi Tanah Negara di Tabanan Ditahan di Lapas Kerobokan

Selasa, 16 November 2021 - 08:18:00 WITA
6 Tersangka Korupsi Tanah Negara di Tabanan Ditahan di Lapas Kerobokan
Kejati Bali menahan enam tersangka korupsi tanah negara milik Kejari Tabanan di Lapas Kerobokan.

Kasus ini bermula dari keenam tersangka yang telah menempati atau menguasai tanah aset pemerintahan c.q. Kejaksaan Agung yang digunakan untuk Kantor Kejari Tabanan.

Mereka dengan sengaja membangun warung, rumah tinggal, serta indekos di tanah itu sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp14.394.600.000 berdasarkan penilaian Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Keenam tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 atau Pasal 15. 

Selain itu, juga dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut