6 Tersangka Korupsi Tanah Negara di Tabanan Ditahan di Lapas Kerobokan
Kasus ini bermula dari keenam tersangka yang telah menempati atau menguasai tanah aset pemerintahan c.q. Kejaksaan Agung yang digunakan untuk Kantor Kejari Tabanan.
Mereka dengan sengaja membangun warung, rumah tinggal, serta indekos di tanah itu sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp14.394.600.000 berdasarkan penilaian Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Keenam tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 atau Pasal 15.
Selain itu, juga dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1.
Editor: Reza Yunanto