6 Tersangka Korupsi Tanah Negara di Tabanan Ditahan di Lapas Kerobokan
DENPASAR, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menerima pelimpahan enam tersangka korupsi tanah negara di Tabanan. Para tersangka langsung ditahan di Lapas Kerobokan.
"Para tersangka beserta barang bukti sudah diserahkan kepada jaksa penuntut umum. Untuk sementara ditahan di Lapas Kelas IIA Kerobokan," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, A Luga Harlianto di Denpasar, Senin (15/11/2021).
Keenam tersangka itu adalah IWA, IYM, INS, IKG, PM, dan KD. Kejati Bali telah menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera membawa kasus ini ke persidangan.
"Barang bukti yang diserahkan lebih dari 90 barang bukti didominasi dokumen," ujarnya.
Menurut Luga, kasus ini dibagi dalam dua berkas perkara. Berkas pertama dengan tersangka IWA, IYM dan INS. Berkas kedua dengan tersangka IKG, PM, dan KD.
Kasus ini bermula dari keenam tersangka yang telah menempati atau menguasai tanah aset pemerintahan c.q. Kejaksaan Agung yang digunakan untuk Kantor Kejari Tabanan.
Mereka dengan sengaja membangun warung, rumah tinggal, serta indekos di tanah itu sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp14.394.600.000 berdasarkan penilaian Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Keenam tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 atau Pasal 15.
Selain itu, juga dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1.
Editor: Reza Yunanto