get app
inews
Aa Text
Read Next : Sejumlah Elite PSI Dapat Arahan dari Jokowi di Bali, Ahmad Ali hingga Raja Juli Antoni

26 Napi Asing Lapas Kerobokan Terima Remisi, 1 Orang Bebas Diserahkan ke Imigrasi

Selasa, 17 Agustus 2021 - 17:43:00 WITA
26 Napi Asing Lapas Kerobokan Terima Remisi, 1 Orang Bebas Diserahkan ke Imigrasi
Sebanyak 26 napi warga negara asing di Lapas Kerobokan, Bali mendapat remisi kemerdekaan. (Foto: MNC/Chusna)

DENPASAR, iNews.id -  Sebanyak 26 narapidana warga negara asing (WNA) di Lapas Kerobokan mendapatkan remisi kemerdekaan. Salah satu napi asal Australia langsung bebas dan diserahkan ke Imigrasi untuk proses deportasi ke negaranya.

Remisi diserahkan oleh Gubernur Bali Wayan Koster kepada perwakilan napi di Lapas Kerobokan. Besarnya remisi bervariasi dua hingga enam bulan.

"Remisi ini diharapkan akan memacu semangat kalian untuk terus berbuat baik sehingga nantinya jika sudah bebas menjadi orang yang berguna bagi masyarakat," kata Koster, Selasa (17/8/2021). 

Para napi asing yang menerima remisi berasal dari Amerika Serikat, Australia, Rusia, Jerman, Inggris, Prancis, Jepang, Malaysia, Nigeria, Uganda, Afrika Selatan, Lithuania, Ukraina, Turki dan Nepal. 

Mereka sebagian besar dipenjara karena kasus narkotika. Ada juga yang melakukan tindak pidana pembunuhan, perampokan dan kejahatan seksual kepada anak. Hukuman mereka bervariasi mulai satu hingga 24 tahun. 

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut