get app
inews
Aa Text
Read Next : Sejumlah Elite PSI Dapat Arahan dari Jokowi di Bali, Ahmad Ali hingga Raja Juli Antoni

Ratusan Napi di Bali Terima Remisi Kemerdekaan, 2 Langsung Bebas

Selasa, 17 Agustus 2021 - 16:45:00 WITA
Ratusan Napi di Bali Terima Remisi Kemerdekaan, 2 Langsung Bebas
Pemberian remisi narapidana di LP Karangasem, Selasa (17/8/2021). (Foto: iNews/Yunda Ariesta)

KARANGASEM, iNews.id - Ratusan narapidana di Bali menerima remisi HUT RI. Dua di antaranya bisa langsung bebas karena masa hukuman telah habis.

Di Karangasem, remisi diberikan kepada ratusan napi di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II B Karangasem, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas (LPKA) Kelas II Karangasem. 

Tak semua napi mendapat remisi. Total penghuni LP Karangasem berjumlah 175 orang, dan LPKA Karangasem 37 orang.

Penerima remisi berjumlah 145 orang, terdiri atas 114 napi LP Karangasem, dan 31 napi LPKA Karangasem. Remisi yang diberikan berkisar 1 sampai 6 bulan.
 
"Penghuni itu 200 orang, kita usulkan untuk mendapatkan remisi 114 orang," ujar Kepala Lapas Karangasem, Jaka Prihatin, Selasa (17/8/2021).

Remisi juga diberikan bagi napi di Gianyar. Sebanyak 86 napi penghuni Rutan Kelas II B Gianyar merasakan remisi di Hari Kemerdekaan. 

Sebanyak 85 napi menerima remisi umum pengurangan sebagian masa tahanan, dan satu menerima remisi yang bisa langsung bebas.

"Remisi umum I, satu orang remisi umum II yang artinya langsung bebas," kata Kepala Rutan Kelas II B Gianyar, Muhammad Bahrun.

Dia mengatakan pemberian remisi ini juga membantu Rutan Gianyar mengurangi kapasitas penghuni. Sebab, Rutan Gianyar saat ini termasuk kelebihan kapasitas. Dari kapasitas 44 orang dihuni oleh 11 napi.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut