2 WNA Ukraina Dijambret di Ubud Bali, Kejar Pelaku sampai Masuk Jurang
Selasa, 04 Maret 2025 - 15:08:00 WITA

"Satu orang pelaku lainnya yang sudah kami kantongi identitasnya masih dalam pengejaran," katanya.
Dari tangan pelaku IKR, polisi mengamankan barang bukti 17 handphone merek iPhone hasil pencurian. Pelaku menyimpan HP curian dengan cara ditanam ditanah agar tidak dapat dilacak.
Atas perbuatannya, pelaku IKR dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sementara pelaku IKA yang berperan sebagai penadah diancam Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Editor: Donald Karouw