get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Jalur Alternatif ke Denpasar yang Nyaman untuk Perjalanan Darat

2 WNA Ukraina Dijambret di Ubud Bali, Kejar Pelaku sampai Masuk Jurang

Selasa, 04 Maret 2025 - 15:08:00 WITA
2 WNA Ukraina Dijambret di Ubud Bali, Kejar Pelaku sampai Masuk Jurang
Kapolres Gianyar AKBP Umar saat menunjukkan barang bukti HP milik dua WNA asal Ukraina yang sempat hilang dijambret di Ubud, Bali. (Foto: iNews/Ketut Catur Kusumaningrat)

GIANYAR, iNews.id - Dua warga negara asing (WNA) asal Ukraina menjadi korban penjambretan saat berboncengan motor di jalan raya Gunung Sari, Desa Peliatan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali. Saat mengejar pelaku, kedua korban yang merupakan pasangan kekasih ini jatuh ke jurang.

Identitas kedua korban bernama Oleksandr Serduik dan Valeriia Polischuk. Mereka jatuh ke jurang sedalam 20 meter di jalan raya Gunung Sari.

Kapolres Gianyar AKBP Umar mengatakan kedua WNA tersebut berhasil diselamatkan setelah dilalukan upaya evakuasi oleh petugas BPBD Kabupaten Gianyar dan Polsek Ubud.

"Awalnya dikira kasus kecelakaan, namun dari pendalaman dan keterangan korban mereka baru saja dijambret. Mereka coba mengejar pelaku namun hilang kendali dan masuk jurang," ujar AKBP Umar, Selasa (4/3/2025).

Menurutnya saat kejadian, kedua handphone korban merk iPhone ditaruh pada holder motor. Anggota langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku, satu di antaranya masih di bawah umur.

Identitas pelaku berinisial IKR (16) dan IKA (30) yang berperan sebagai penadah. Kedua pelaku berasal dari Kabupaten Karangasem.

"Satu orang pelaku lainnya yang sudah kami kantongi identitasnya masih dalam pengejaran," katanya.

Dari tangan pelaku IKR, polisi mengamankan barang bukti 17 handphone merek iPhone hasil pencurian. Pelaku menyimpan HP curian dengan cara ditanam ditanah agar tidak dapat dilacak.

Atas perbuatannya, pelaku IKR dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sementara pelaku IKA yang berperan sebagai penadah diancam Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut