Untuk WNA MZ saat ini masih ditahan di rumah Detensi Imigrasi Denpasar sambil menunggu pemeriksaan dari pihak Kepolisian Daerah Bali dan Kejaksaan.
Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Barron Ichsan mengatakan dia ditangkap saat bersama pacarnya seorang perempuan WNA asal Filipina pada Kamis 16 Februari 2023 di sebuah rumah kos di daerah Denpasar Selatan dikarenakan dia memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia dengan nama dirinya dan hal itu diduga merupakan pemalsuan identitas.
Hal itu terungkap berdasarkan hasil sidak Tim Pora (Pengawasan Orang Asing) yang merupakan gabungan dari Imigrasi, BAIS, Binda, Kejaksaan dan Polri. Saat ini pihak Kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait alasan WNA tersebut membuat KTP.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait