DENPASAR, iNews.id - Kepala Dinas Pendudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar Dewa Juli Artabrata angkat bicara soal warga negara asing (WNA) Suriah berinisial MZ mengantongi Kartu Tanda Penduduk (KTP) lalu ditangkap Imigrasi Denpasar. Dewa Juli menilai, pemberian KTP ke MZ hanya mengikuti prosedur.
"Betul, sudah sesuai prosedur dalam arti semua persyaratan dipenuhi," kata Dewa Juli, Kamis (9/3/2023).
Dalam mengurus dokumen tersebut, MZ dibantu oleh pihak lain masuk melalui permohonan biodata baru dengan persyaratan seperti pernyataan tidak memiliki identitas, tidak memilik ijazah, tidak keberatan dari pemilik rumah, ada pengantar dari kepala dusun.
"Semua persyaratan itu dipenuhi ada surat permintaan, pengantar dari kepala dusun, semuanya lengkap. Jadi berdasarkan itu kami memproses itu," ucapnya.
"Pertama KK dulu, setelah itu yang bersangkutan merekam KTP, numpang di KK milik atas nama I Ketut Sutayer. Siapa orangnya kita nggak tahu, semua kan lewat online. Artinya Ketut Sutayer ini tidak keberatan numpang di KK miliknya," katanya lagi.
Dia mengatakan setelah beberapa waktu dirinya dipanggil oleh pihak Kejaksaan termasuk tim Pora (Pengawasan Orang Asing) untuk menjelaskan tentang status dokumen WNA tersebut.
"Kejaksaan minta klarifikasi ke kita kok bisa seperti ini, kami sampaikanlah semuanya. Persyaratan semua terpenuhi kita proses secara online," ucapnya.
Setelah itu, pada Senin 20/2/2023 dirinya mengajukan proses pembatalan terhadap dokumen tersebut berdasarkan surat dari Tim Pora, bahwa WNA tersebut menyembunyikan identitas sebenarnya.
"Berdasarkan itu kita ajukan proses pembatalan dan pengajuan pemblokiran kepada Dirjen Disdukcapil pusat. Bahwa isinya dipalsukan, biar semua syarat lengkap. Prosedur semua dipenuhi yang masalah kan yang bersangkutan memalsukan dokumen," ucapnya.
Dia pun membantah kalau hal tersebut merupakan sebuah kecolongan di dinas yang dipimpinnya.
"Kalau kecolongan masalahnya semua persyaratan terpenuhi, tapi apa yang dipersyaratkan itu tidak benar. Ini yang meyakinkan kita kan ada surat pengantar dari kepala dusun, diketahui kepala desa, pemilik rumah. Kami menyakini bahwa orang ini memang ada di alamat itu," tuturnya.
Setelah mencermati kejadian yang melibatkan warga negara Suriah tersebut, Dewa mewanti-wanti seluruh petugas untuk berhati-hati dan cermat dalam menerbitkan dokumen berupa KTP. Hal ini agar tidak terjadi permasalahan serupa.
"Kita kalau ada pengajuan tanpa catatan biodata kita waspadai. Lebih hati-hati lebih cermat melihat orangnya, bila perlu kan harus dipanggil orangnya itu," ucapnya.
Untuk WNA MZ saat ini masih ditahan di rumah Detensi Imigrasi Denpasar sambil menunggu pemeriksaan dari pihak Kepolisian Daerah Bali dan Kejaksaan.
Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Barron Ichsan mengatakan dia ditangkap saat bersama pacarnya seorang perempuan WNA asal Filipina pada Kamis 16 Februari 2023 di sebuah rumah kos di daerah Denpasar Selatan dikarenakan dia memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia dengan nama dirinya dan hal itu diduga merupakan pemalsuan identitas.
Hal itu terungkap berdasarkan hasil sidak Tim Pora (Pengawasan Orang Asing) yang merupakan gabungan dari Imigrasi, BAIS, Binda, Kejaksaan dan Polri. Saat ini pihak Kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait alasan WNA tersebut membuat KTP.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait