WNA Suriah Diduga Palsukan Dokumen hingga Kantongi KTP, Dukcapil Denpasar Angkat Bicara. (Foto: Ilustrasi/Ist)

DENPASAR, iNews.id - Kepala Dinas Pendudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar Dewa Juli Artabrata angkat bicara soal warga negara asing (WNA) Suriah berinisial MZ mengantongi Kartu Tanda Penduduk (KTP) lalu ditangkap Imigrasi Denpasar. Dewa Juli menilai, pemberian KTP ke MZ hanya mengikuti prosedur.

"Betul, sudah sesuai prosedur dalam arti semua persyaratan dipenuhi," kata Dewa Juli, Kamis (9/3/2023).

Dalam mengurus dokumen tersebut, MZ dibantu oleh pihak lain masuk melalui permohonan biodata baru dengan persyaratan seperti pernyataan tidak memiliki identitas, tidak memilik ijazah, tidak keberatan dari pemilik rumah, ada pengantar dari kepala dusun.

"Semua persyaratan itu dipenuhi ada surat permintaan, pengantar dari kepala dusun, semuanya lengkap. Jadi berdasarkan itu kami memproses itu," ucapnya.

"Pertama KK dulu, setelah itu yang bersangkutan merekam KTP, numpang di KK milik atas nama I Ketut Sutayer. Siapa orangnya kita nggak tahu, semua kan lewat online. Artinya Ketut Sutayer ini tidak keberatan numpang di KK miliknya," katanya lagi.

Dia mengatakan setelah beberapa waktu dirinya dipanggil oleh pihak Kejaksaan termasuk tim Pora (Pengawasan Orang Asing) untuk menjelaskan tentang status dokumen WNA tersebut.

"Kejaksaan minta klarifikasi ke kita kok bisa seperti ini, kami sampaikanlah semuanya. Persyaratan semua terpenuhi kita proses secara online," ucapnya.


Editor : Nani Suherni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network