Setelah itu, pada Senin 20/2/2023 dirinya mengajukan proses pembatalan terhadap dokumen tersebut berdasarkan surat dari Tim Pora, bahwa WNA tersebut menyembunyikan identitas sebenarnya.
"Berdasarkan itu kita ajukan proses pembatalan dan pengajuan pemblokiran kepada Dirjen Disdukcapil pusat. Bahwa isinya dipalsukan, biar semua syarat lengkap. Prosedur semua dipenuhi yang masalah kan yang bersangkutan memalsukan dokumen," ucapnya.
Dia pun membantah kalau hal tersebut merupakan sebuah kecolongan di dinas yang dipimpinnya.
"Kalau kecolongan masalahnya semua persyaratan terpenuhi, tapi apa yang dipersyaratkan itu tidak benar. Ini yang meyakinkan kita kan ada surat pengantar dari kepala dusun, diketahui kepala desa, pemilik rumah. Kami menyakini bahwa orang ini memang ada di alamat itu," tuturnya.
Setelah mencermati kejadian yang melibatkan warga negara Suriah tersebut, Dewa mewanti-wanti seluruh petugas untuk berhati-hati dan cermat dalam menerbitkan dokumen berupa KTP. Hal ini agar tidak terjadi permasalahan serupa.
"Kita kalau ada pengajuan tanpa catatan biodata kita waspadai. Lebih hati-hati lebih cermat melihat orangnya, bila perlu kan harus dipanggil orangnya itu," ucapnya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait