Gubernur Bali Wayan Koster melarang pasien Covid-19 tanpa gejala untuk isolasi mandiri. Harus dibawa ke karantina atau isolasi terpusat. (Foto: Antara)

Dalam rapat evaluasi tersebut juga disampaikan arahan bagi warga yang telah mengikuti isolasi mandiri di rumah kurang dari 10 hari agar segera dibawa ke isolasi/karantina terpusat.

"Pangdam IX/Udayana, Kapolda Bali, Dandim dan Kapolres ditugaskan untuk menjemput warga dibawa ke tempat isolasi/karantina terpusat," kata mantan anggota DPR tiga periode tersebut.

Sementara yang sudah mengikuti isolasi mandiri di rumah selama 10 hari atau lebih, boleh tetap di rumah. Selain itu, perbekel (kepala desa) atau lurah dan bendesa adat se-Bali diminta untuk mengawasi warganya yang sedang menjalani isolasi mandiri di rumah masing-masing.

"Melarang bagi yang kontak erat agar tidak mengikuti aktivitas di masyarakat, meskipun hasil testing swab antigen/PCR negatif," katanya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network