DENPASAR, iNews.id - Gubernur Bali Wayan Koster melarang isolasi mandiri (isoman) di rumah bagi warga yang positif Covid-19 tanpa gejala. Langkah ini untuk menghindari penularan dalam lingkungan keluarga.
"Warga yang terkena kasus baru Covid-19 dengan kondisi tanpa gejala wajib mengikuti isolasi atau karantina terpusat," ujar Koster di Denpasar, Jumat (13/8/2021).
Dia menyampaikan hal tersebut merupakan salah satu arahan yang disampaikan Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves), Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan dalam rapat evaluasi PPKM level 4 di Bali agar berjalan lebih optimal pada Kamis (12/8/2021).
"Virus varian Delta menular dengan sangat cepat dan ganas. Jauh lebih cepat dari virus Covid-19 sebelumnya. Sangat berbahaya terutama bagi orang yang punya penyakit komorbid dan usia lanjut," katanya.
Koster menilai aktivitas masyarakat Bali dan kerumunan masih tinggi sehingga terjadi penularan Covid-19 secara cepat. Karena itu dia menegaskan agar kasus Covid-19 ditangani dengan sangat serius agar bisa dikendalikan.
"Jangan sampai terus melebar dan meningkat serta jangan sampai berkepanjangan," ucapnya.
Data kasus aktif Covid-19 di Bali sudah sebanyak 12.592 orang per Kamis (12/8/2021). Sebanyak 8.163 orang (85 persen) menjalani isolasi mandiri sehingga mengakibatkan penularan dan tingginya kasus baru Covid-19 dalam rumah tangga, keluarga terdekat maupun perkantoran.
"Bupati dan Wali Kota berkewajiban menyiapkan fasilitas isolasi atau karantina terpusat dengan biaya dari APBD dan dibantu Gubernur mulai hari ini," ujarnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait