Gubernur Bali Wayan Koster melarang pasien Covid-19 tanpa gejala untuk isolasi mandiri. Harus dibawa ke karantina atau isolasi terpusat. (Foto: Antara)

DENPASAR, iNews.id - Gubernur Bali Wayan Koster melarang isolasi mandiri (isoman) di rumah bagi warga yang positif Covid-19 tanpa gejala. Langkah ini untuk menghindari penularan dalam lingkungan keluarga.

"Warga yang terkena kasus baru Covid-19 dengan kondisi tanpa gejala wajib mengikuti isolasi atau karantina terpusat," ujar Koster di Denpasar, Jumat (13/8/2021).

Dia menyampaikan hal tersebut merupakan salah satu arahan yang disampaikan Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves), Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan dalam rapat evaluasi PPKM level 4 di Bali agar berjalan lebih optimal pada Kamis (12/8/2021).

"Virus varian Delta menular dengan sangat cepat dan ganas. Jauh lebih cepat dari virus Covid-19 sebelumnya. Sangat berbahaya terutama bagi orang yang punya penyakit komorbid dan usia lanjut," katanya.

Koster menilai aktivitas masyarakat Bali dan kerumunan masih tinggi sehingga terjadi penularan Covid-19 secara cepat. Karena itu dia menegaskan agar kasus Covid-19 ditangani dengan sangat serius agar bisa dikendalikan.

"Jangan sampai terus melebar dan meningkat serta jangan sampai berkepanjangan," ucapnya.

Data kasus aktif Covid-19 di Bali sudah sebanyak 12.592 orang per Kamis (12/8/2021). Sebanyak 8.163 orang (85 persen) menjalani isolasi mandiri sehingga mengakibatkan penularan dan tingginya kasus baru Covid-19 dalam rumah tangga, keluarga terdekat maupun perkantoran.

"Bupati dan Wali Kota berkewajiban menyiapkan fasilitas isolasi atau karantina terpusat dengan biaya dari APBD dan dibantu Gubernur mulai hari ini," ujarnya.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network