DENPASAR, iNews.id - Gubernur Bali Wayan Koster melarang isolasi mandiri (isoman) di rumah bagi warga yang positif Covid-19 tanpa gejala. Langkah ini untuk menghindari penularan dalam lingkungan keluarga.
"Warga yang terkena kasus baru Covid-19 dengan kondisi tanpa gejala wajib mengikuti isolasi atau karantina terpusat," ujar Koster di Denpasar, Jumat (13/8/2021).
Dia menyampaikan hal tersebut merupakan salah satu arahan yang disampaikan Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves), Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan dalam rapat evaluasi PPKM level 4 di Bali agar berjalan lebih optimal pada Kamis (12/8/2021).
"Virus varian Delta menular dengan sangat cepat dan ganas. Jauh lebih cepat dari virus Covid-19 sebelumnya. Sangat berbahaya terutama bagi orang yang punya penyakit komorbid dan usia lanjut," katanya.
Koster menilai aktivitas masyarakat Bali dan kerumunan masih tinggi sehingga terjadi penularan Covid-19 secara cepat. Karena itu dia menegaskan agar kasus Covid-19 ditangani dengan sangat serius agar bisa dikendalikan.
"Jangan sampai terus melebar dan meningkat serta jangan sampai berkepanjangan," ucapnya.
Data kasus aktif Covid-19 di Bali sudah sebanyak 12.592 orang per Kamis (12/8/2021). Sebanyak 8.163 orang (85 persen) menjalani isolasi mandiri sehingga mengakibatkan penularan dan tingginya kasus baru Covid-19 dalam rumah tangga, keluarga terdekat maupun perkantoran.
"Bupati dan Wali Kota berkewajiban menyiapkan fasilitas isolasi atau karantina terpusat dengan biaya dari APBD dan dibantu Gubernur mulai hari ini," ujarnya.
Dalam rapat evaluasi tersebut juga disampaikan arahan bagi warga yang telah mengikuti isolasi mandiri di rumah kurang dari 10 hari agar segera dibawa ke isolasi/karantina terpusat.
"Pangdam IX/Udayana, Kapolda Bali, Dandim dan Kapolres ditugaskan untuk menjemput warga dibawa ke tempat isolasi/karantina terpusat," kata mantan anggota DPR tiga periode tersebut.
Sementara yang sudah mengikuti isolasi mandiri di rumah selama 10 hari atau lebih, boleh tetap di rumah. Selain itu, perbekel (kepala desa) atau lurah dan bendesa adat se-Bali diminta untuk mengawasi warganya yang sedang menjalani isolasi mandiri di rumah masing-masing.
"Melarang bagi yang kontak erat agar tidak mengikuti aktivitas di masyarakat, meskipun hasil testing swab antigen/PCR negatif," katanya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait