Polisi menangkap tukang las di Denpasar, Bali inisial AH (39) yang menyimpan ganja seberat 3,6 kg. (Foto: ANTARA)

DENPASAR, iNews.id - Polisi menangkap tukang las di Denpasar, Bali yang menyimpan ganja seberat 3,6 kilogram (Kg). Pelaku inisial AH (39) itu ternyata kurir ganja asal Medan, Sumatera Utara.

"Yang bersangkutan membawa kurang lebih hampir 3,6 kilogram ganja. Barang didapat dari seseorang yang berinisial Menek," kata Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas, Senin (30/1/2023).

Yugo mengatakan, AH ditangkap pda 19 Januari 2023 di Jalan Sri Krisna, Legian, Kuta. Setelah ditelusuri identitasnya, AH adalah residivis kasus narkoba pada 2011 dan baru bebas pada 2015.

Sehari-hari, AH yang tinggal di kawasan Tuban, Badung, menutupi aktivitasnya mengedarkan ganja sebagai tukang las panggilan.


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network