AH mengaku ganja yang dimilikinya berasal dari seorang yang dipanggil Menek. Dia mendapat perintah untuk mengambil ganja di pinggir Jalan Sunset Road sekaligus mengantar ke pelanggan di kawasan Kuta.
"Asal barangnya kami masih melakukan penyelidikan dengan sumber yang berbeda," kata Yugo.
Atas perbuatannya, AH telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Lantaran AH residivis, ancaman hukumannya diperberat.
"Ditambah sepertiga karena yang bersangkutan telah melakukan aksi tindak pidana yang sama," kata Yugo.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait