BULELENG, iNews.id – Polisi menangkap karyawan warung makan di Buleleng, Bali yang mencuri telepon seluler (ponsel) pengunjung. Pelaku bahkan meminta uang tebusan kepada korban jika ingin dikembalikan.
Pelaku adalah Kadek Roi Junedi (27). Dia ditangkap Polsek Kubutambahan usai mencuri ponsel Luh Dewi Suhermawati (37) merek iPhone 13 Pro Max.
"Pelaku ditangkap usai menelepon korban untuk meminta uang tebusan, jika ponselnya merek iPhone 13 Pro Max seharga Rp18 juta ingin dikembalikan,” kata Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya, Senin (30/1/2023).
Kadek Roi tak bekerja sendiri. Saat menelepon korban untuk meminta uang tebusan, di meminta tolong pada rekannya, Komang Budayasa.
"Tersangka Roi minta tolong pada temannya untuk menelepon korban minta uang tebusan. Awalnya pelaku meminta Rp5 juta lalu turun menjadi Rp4 juta sampai akhirnya disepakati menjadi Rp2,5 juta. Namun belum sempat terjadi transaksi, polisi menangkap kedua pelaku,” ujarnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait