Tiga tersangka pengedar 39 Kg narkoba yang ditangkap Polda Bali di sebuah vila di Kuta Utara, Badung. (Foto: iNews/Indira Arri)

DENPASAR, iNews.id - Polda Bali menemukan narkoba berbagai jenis dalam jumlah besar dengan berat keseluruhan mencapai 39 kilogram. Barang terlarang itu ternyata akan diedarkan ke tempat hiburan malam di Denpasar dan Badung dengan menyasar warga negara asing.

"Narkotika akan diedarkan kepada warga asing yang sering berkunjung ke tempat hiburan yang berada di wilayah Seminyak, Canggu, dan Peti Tenget," kata Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra dalam keterangan pers di Denpasar, Selasa (12/4/2022) sore.

Narkotika yang ditemukan yakni 35,1 kilogram sabu, 2,6 kilogram ganja, 32 gram kokain, 7,38 gram Metile Dioksi Metamfetamina (MDMA), 796 kapsul berisi 151,24 gram MDMA, 49,14 gram serbuk MDMA warna merah muda, dan 1,28 gram serbuk MDMA warna oranye.

Polda Bali merilis hasil tangkapan terbesar 38 kilogram narkoba berbagai jenis, Selasa (12/4/2022). (Chusna Mohammad/MNC Portal)

Narkotika yang ditemukan tersebut bernilai sangat besar. Bila ditaksir dengan harga pasaran mencapai puluhan miliar rupiah.

"Kalau total ini diperkirakan jadi Rp 56 miliar," kata Putu Jayan.

Narkotika dalam jumlah besar itu ditemukan dalam penggerebekan di sebuah vila yang berada di Jalan Dewi Saraswati Lingkungan Taman Mertasari, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung pada 8 April 2022 sekitar pukul 19.00 WITA.


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network