Ada tiga orang yang diamankan dari lokasi yakni Anak Agung Gede Oka Panji (49), Komang Suwana (49) dan Ketut Subagiastra (36).
Ketiganya memiliki peran berbeda. Komang Suwana dan Ketut Subagiastra bertugas memecah, menyiapkan dan memasukkan ekstasi serbuk ke dalam kapsul warna merah muda putih.
Agung Gede Oka Panji berperan menyiapkan bahan narkotika, menyediakan tempat penyimpanan, menyediakan alat-alat untuk memecah narkotika dan menerima hasil penjualan narkotika dari dua tersangka lainnya.
"Peredaran narkotika oleh tiga tersangka ini menyasar bar, diskotek, maupun tempat-tempat lain yang kegiatan hiburan malam," ujarnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait