DENPASAR, iNews.id - Polda Bali menggeledah sebuah vila di Kuta Utara, Badung. Dari lokasi tersebut ditemukan narkotika dalam jumlah besar.
Di vila tersebut ditemukan 35 kilogram sabu dengan nilai Rp60 miliar. Ditemukan juga 2 kilogram ganja, 2 gram kokain, 1,5 kilogram MDMA dalam berbagai kemasan, dan 200 gram psikotropika.
"Ini narkotika yang terbesar yang pernah dilakukan Polda Bali dalam kurun waktu dua tahun terakhir," kata Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra dalam konferensi pers, Selasa (12/4/2022).
Dari lokasi diamankan tiga orang tersangka yakni KS (35), AAGOP (48), KS (48).
Dari penyelidikan awal 35 kg sabu itu didatangkan dari luar negeri. Polisi masih mendalami keterlibatan jaringan internasional dalam penggerebegan ini.
Sementara ketiga tersangka yang ditangkap memiliki peran berbeda. Ada yang berperan sebagai penerima paket hingga mengedarkan ke wisawatan dan warga negara asing di kawasan Canggu, Kuta Utara.
Mereka dijerat Pasal 112, Pasal 114, dan Pasal 111 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 65 UU Psikotropika. Ketiganya terancam hukuman mati.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait