Dari pertimbangan JPU dan hakim, Teddy dinyatakan belum pernah dihukum. Namun, dari catatan redaksi, Teddy sebelumnya pernah tercatat sebagai anggota polisi di Bali, kemudian dipecat setelah melakukan pelanggaran indisipliner.
Pada 2012, Teddy yang telah beralih profesi menjadi pengacara ditangkap polisi usai mengambil paket sabu seberat 0,13 gram yang ditempel di tiang listrik Jalan Pulau Adi Denpasar. Kepada majelis hakim saat itu, Teddy mengaku telah mengonsumsi sabu sejak 2004.
Akibat perbuatannya, majelis hakim menghukum Teddy dengan pidana penjara kurang lebih satu tahun penjara.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait