DENPASAR, iNews.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis tiga bulan penjara kepada oknum pengacara R Teddy Raharjo (55). Dia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan uang Rp30 juta.
"Hal yang memberatkan tidak ada. Sementara yang meringankan, terdakwa telah mengembalikan uang kepada saksi korban Erwandi Ibrahim. Bersikap sopan, terdakwa belum pernah dihukum dan menunjukkan rasa penyesalan," kata ketua majelis hakim Hari Supriyanto dalam putusan yang dibacakan secara daring, Selasa (31/8/2021).
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Ida Ayu Surasmi dan kawan-kawan yang menuntut Teddy dengan pidana penjara selama lima bulan.
Kasus ini berawal pada 4 Oktober 2017, saat Teddy menjual mobil milik Erwandi Ibrahim kepada I Gede Oka Winaya sebesar Rp40 juta.
Namun Erwandi hanya menerima uang hasil penjualan mobil sebesar Rp10 juta. Sisanya digunakan Teddy untuk kepentingan pribadi. Erwandi sempat menagih namun tidak pernah ditanggapi oleh terdakwa.
Erwandi melaporkan Teddy ke Polda Bali pada 2 Februari 2018. Setelah masuk ke ranah pidana, Teddy melalui kuasa hukumnya mengembalikan uang kepada Erwandi hingga terjadi kesepakatan berdamai.
Dalam pembelaan yang diajukan dalam persidangan, Teddy mengaku uang Rp30 juta sebagai fee pembayaran saat korban Erwandi menggunakan jasanya. Bahkan selama menggunakan mobil milik korban kerap mogok.
"Seharusnya korban mengucapkan terima kasih padanya karena berhasil menjual mobil yang sering mogok," kata Teddy membacakan pembelaan di persidangan.
Meski begitu, majelis hakim mengabaikan pembelaan Teddy dan tetap menghukumnya dengan hukuman tiga bulan penjara.
"Silakan terdakwa Anda memiliki kesempatan untuk menerima, melakukan upaya banding atau pikir-pikir," kata ketua majelis hakim Hari.
Teddy pun menyatakan menerima putusan majelis hakim. “Baik dengan demikian persidangan ini selesai,” ujar majelis hakim.
Menurut JPU Surasmi, Teddy telah menjalani hukuman selama 76 hari di Lapas Kerobokan.
“Vonis majelis hakim tiga bulan itu artinya terdakwa akan segera bebas dan tinggal menjalani hukuman 14 hari ke depan,” katanya.
Dari pertimbangan JPU dan hakim, Teddy dinyatakan belum pernah dihukum. Namun, dari catatan redaksi, Teddy sebelumnya pernah tercatat sebagai anggota polisi di Bali, kemudian dipecat setelah melakukan pelanggaran indisipliner.
Pada 2012, Teddy yang telah beralih profesi menjadi pengacara ditangkap polisi usai mengambil paket sabu seberat 0,13 gram yang ditempel di tiang listrik Jalan Pulau Adi Denpasar. Kepada majelis hakim saat itu, Teddy mengaku telah mengonsumsi sabu sejak 2004.
Akibat perbuatannya, majelis hakim menghukum Teddy dengan pidana penjara kurang lebih satu tahun penjara.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait