Dalam pembelaan yang diajukan dalam persidangan, Teddy mengaku uang Rp30 juta sebagai fee pembayaran saat korban Erwandi menggunakan jasanya. Bahkan selama menggunakan mobil milik korban kerap mogok.
"Seharusnya korban mengucapkan terima kasih padanya karena berhasil menjual mobil yang sering mogok," kata Teddy membacakan pembelaan di persidangan.
Meski begitu, majelis hakim mengabaikan pembelaan Teddy dan tetap menghukumnya dengan hukuman tiga bulan penjara.
"Silakan terdakwa Anda memiliki kesempatan untuk menerima, melakukan upaya banding atau pikir-pikir," kata ketua majelis hakim Hari.
Teddy pun menyatakan menerima putusan majelis hakim. “Baik dengan demikian persidangan ini selesai,” ujar majelis hakim.
Menurut JPU Surasmi, Teddy telah menjalani hukuman selama 76 hari di Lapas Kerobokan.
“Vonis majelis hakim tiga bulan itu artinya terdakwa akan segera bebas dan tinggal menjalani hukuman 14 hari ke depan,” katanya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait