Sementara itu Koordinator Satpel UPPKB Cekik, Made Arya Negara menuturkan satpel hanya menerapkan aturan undang-undang yang sebenarnya telah ada sejak 2009.
Menurutnya, pemerintah telah memberik waktu untuk para sopir dan perusahaan menyesuaikan ukuran kendaraan mereka sesuai kebijakan ODOL.
Dia mengatakan, ada waktu enam bulan untuk menyesuaikan ukuran truk. UPPKB Cekik memfasilitasi pengukuran tersebut dan memberikan toleransi muatan hingga 15 persen.
"Yang diterapkan adalah undang-undang yang sudah ada sejak tahun 2009. Karena itu keputusan ada di pusat," tuturnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait