Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana merilis kasus penyelundupan sembilan ekor penyu hijau warga Pengambengan. Senin (21/2/2022). (Foto iNews/Nyoman Sudika).

JEMBRANA, iNews.id - Polres Jembrana menangkap warga yang menyelundupkan penyu hijau. Satwa dilindungi itu dibawa dari Alas Purwo Banyuwangi, Jawa Timur ke Jembrana menggunakan jalur laut.

Pelaku adalah S (57) warga Pengambengan, Jembrana.

Dia ditangkap pada 17 Februari 2022 saat perahu fiber milikna yang membawa sembilan ekor penyu hijau itu bersandar di Pelabuhan Perikanan Pengambengan.

"Tersangka inisial S membawa penyu hijau dari Banyuwangi mengambil langsung dan dibawa ke Jembrana," ujar Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana, Senin (21/2/2022).

Dari hasil penyelidikan, S terbukti sebagai pemilik penyu hijau tersebut. Dia berenacana menjual satwa dilindungi hasil tangkapan di Banyuwangi Jawa Timur itu di Jembrana.

Atas perbuatannya, S ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 21 ayat 2 juncto Pasal 40 ayat 2 dan atau Pasal 21 ayat 2 juncto Pasal 40 ayat 4 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya. Dia terancam hukuman hingga lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Saat ini, sembilan ekor penyu hijau milik S telah dititipkan ke kelompok penangkaran penyu hijau di Desa Perancak, Jembrana. 

Setelah kondisinya membaik, sembilan ekor penyu hijau itu akan dilepasliarkan di Pantai Perancak.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network