JEMBRANA, iNews.id - Polres Jembrana menangkap warga yang menyelundupkan penyu hijau. Satwa dilindungi itu dibawa dari Alas Purwo Banyuwangi, Jawa Timur ke Jembrana menggunakan jalur laut.
Pelaku adalah S (57) warga Pengambengan, Jembrana.
Dia ditangkap pada 17 Februari 2022 saat perahu fiber milikna yang membawa sembilan ekor penyu hijau itu bersandar di Pelabuhan Perikanan Pengambengan.
"Tersangka inisial S membawa penyu hijau dari Banyuwangi mengambil langsung dan dibawa ke Jembrana," ujar Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana, Senin (21/2/2022).
Dari hasil penyelidikan, S terbukti sebagai pemilik penyu hijau tersebut. Dia berenacana menjual satwa dilindungi hasil tangkapan di Banyuwangi Jawa Timur itu di Jembrana.
Atas perbuatannya, S ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 21 ayat 2 juncto Pasal 40 ayat 2 dan atau Pasal 21 ayat 2 juncto Pasal 40 ayat 4 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya. Dia terancam hukuman hingga lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Saat ini, sembilan ekor penyu hijau milik S telah dititipkan ke kelompok penangkaran penyu hijau di Desa Perancak, Jembrana.
Setelah kondisinya membaik, sembilan ekor penyu hijau itu akan dilepasliarkan di Pantai Perancak.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait