Terdakwa kasus ujaran kebencian I Gede Ari Astina alias Jerinx bersiap-siap sebelum menjalani sidang lanjutan di PN Denpasar, Bali, Selasa (20/10/2020). (Foto: iNews/Indira Arri)

I Wayan Gendo Suardana mengatakan, keempat saksi yang meringankan Jerinx tersebut, terutama dua teman band-nya, akan menjelaskan karakter Jerinx sehari-hari.

“Kami menghadirkan saksi fakta, jadi ada teman bandnya yang akan menerangkan karakter Jerinx. Mereka tahu betul Jerinx seperti apa karena mereka berinteraksi lama, termasuk bagaimana karakteristik, tipikal Jerinx dalam melakukan komunikasi publik melalui media sosial,” kata I Wayan Gendo Suardana

Jerinx rencananya menghadapi tuntutan JPU pada 27 Oktober. Smentara untuk pembacaan nota pembelaan atau pleidoi pada 10 November dan vonis 19 November.


Editor : Maria Christina

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network