DENPASAR, iNews.id – Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menggelar sidang lanjutan kasus ujaran kebencian dengan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx, Selasa (20/10/2020). Sidang kali ini beragenda pemeriksaan saksi-saksi yang meringankan terdakwa.
Sebelumnya dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan enam saksi, yakni tiga orang dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Bali dan Kota Denpasar. Kemudian, tiga saksi ahli, yaitu saksi ahli bahasa, pidana dan IT.
Pada persidangan kali ini, pihak kuasa hukum Jerinx akan menghadirkan empat orang saksi, yakni dua orang rekan personel band Super Man Is Dead (SID). Sementara dua orang lainnya masih dirahasiakan kuasa hukum Jerinx I Wayan Gendo Suardana.
“Ada empat orang. Dua dari teman band-nya dan nanti yang dua orang akan kalian lihat,” kata Kuasa Hukum Terdakwa I Wayan Gendo Suardana.
I Wayan Gendo Suardana mengatakan, keempat saksi yang meringankan Jerinx tersebut, terutama dua teman band-nya, akan menjelaskan karakter Jerinx sehari-hari.
“Kami menghadirkan saksi fakta, jadi ada teman bandnya yang akan menerangkan karakter Jerinx. Mereka tahu betul Jerinx seperti apa karena mereka berinteraksi lama, termasuk bagaimana karakteristik, tipikal Jerinx dalam melakukan komunikasi publik melalui media sosial,” kata I Wayan Gendo Suardana
Jerinx rencananya menghadapi tuntutan JPU pada 27 Oktober. Smentara untuk pembacaan nota pembelaan atau pleidoi pada 10 November dan vonis 19 November.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait