PN Denpasar menolak praperadilan dua tersangka kasus reklamasi Pantai Melasi. (Foto: ANTARA)

DENPASAR, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menolak praperadilan tersangka kasus reklamasi Pantai Melasti yakni I Wayan Disel Astawa dan Gusi Made Kadiana. Majelis hakim menilai penetapan tersangka terhadap keduanya oleh Polda Bali telah sah secara hukum.

"Menyatakan penetapan tersangka oleh Kepolisian Daerah Bali yang menjadi termohon dalam perkara tersebut dinyatakan sah secara hukum," bunyi amar putusan yang dibacakan Hakim Tunggal, Yogi Rachmawan, Rabu (5/7/2023).

Majelis hakim menilai, Polda Bali telah memenuhi semua prosedur penetapan tersangka termasuk memenuhi alat bukti yang sah. Sedangkan alat bukti yang diajukan pemohon tidak relevan dalam perkara yang menjeratnya sebagai tersangka.

Tim Hukum Polda Bali, AKBP Imam Ismail mengatakan pihaknya menghormati putusan hakim dan akan berkoordinasi dengan penyidik untuk melanjutkan perkara ke persidangan. 

Sementara kuasa hukum kedua tersangka, Norman Al Farrizsy juga mengatakan menghormati keputusan hakim.

Dalam kasus ini ada lima orang yang ditetapkan menjadi tersangka. Tersangka I Wayan Disel Astawa adalah Kepala Desa atau Bendesa Adat Ungasan.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network