Sapurah mengatakan, dengan dakwaan tersebut, JPU akan mengungkap rentetan peristiwa pencabulan yang dialami korban. Mulai dari kebohongan, bujuk rayu, sampai terjadinya pencabulan di salah satu toilet mal di Bali.
Dia meyakini JPU akan mengungkap pencabulan itu meski ada beberapa pihak yang menyebut perbuatan itu terjadi karena suka sama suka.
"Saya yakin jaksa akan membuktikan itu, walaupun ada istilah suka sama suka yang berkembang. Suka sama suka tidak bisa jadi alasan pembenar," ujarnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait