Remaja Jepang tersangka pencabulan adik kelas, FS (17) menjalani sidang tertutup, Rabu (7/12/2022). (Foto: Indira Arri)

DENPASAR, iNews.id - Remaja Jepang tersangka pencabulan adik kelasnya di salah satu toilet mal di Bali, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (7/12/2022). Persidangan berlangsung tertutup karena korban dan pelaku merupakan anak di bawah umur.

Tersangka adalah FS (17). Persidangan digelar secara daring dipimpin ketua majelis hakim Kony Hartanto.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Widyaningsih mendakwa FS dengan pasal berlapis, yakni Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Siti Sapura, kuasa hukum korban pencabulan remaja Jepang inisial FS (17) di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (7/12/2022). (Foto: Indira Arri)

Kuasa hukum korban, Siti Sapurah usai persidangan mengapresiasi keberanian JPU mendakwa FS dengan dua pasal tersebut.

"Saya apresiasi juga pasal yang pertama Pasal 81 tentang persetubuhan dan yang kedua Pasal 82 tentang perbuatan cabul," ujarnya ditemui usai persidangan.


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network