DENPASAR, iNews.id - Remaja Jepang tersangka pencabulan adik kelasnya di salah satu toilet mal di Bali, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (7/12/2022). Persidangan berlangsung tertutup karena korban dan pelaku merupakan anak di bawah umur.
Tersangka adalah FS (17). Persidangan digelar secara daring dipimpin ketua majelis hakim Kony Hartanto.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Widyaningsih mendakwa FS dengan pasal berlapis, yakni Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kuasa hukum korban, Siti Sapurah usai persidangan mengapresiasi keberanian JPU mendakwa FS dengan dua pasal tersebut.
"Saya apresiasi juga pasal yang pertama Pasal 81 tentang persetubuhan dan yang kedua Pasal 82 tentang perbuatan cabul," ujarnya ditemui usai persidangan.
Sapurah mengatakan, dengan dakwaan tersebut, JPU akan mengungkap rentetan peristiwa pencabulan yang dialami korban. Mulai dari kebohongan, bujuk rayu, sampai terjadinya pencabulan di salah satu toilet mal di Bali.
Dia meyakini JPU akan mengungkap pencabulan itu meski ada beberapa pihak yang menyebut perbuatan itu terjadi karena suka sama suka.
"Saya yakin jaksa akan membuktikan itu, walaupun ada istilah suka sama suka yang berkembang. Suka sama suka tidak bisa jadi alasan pembenar," ujarnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait