Asisten Pidana Khusus Kejati Bali Agus Eko Purnomo. (Foto: Dewi Umaryati)

Sebelum menjabat Rektor Unud, INGA menjadi Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) tahun 2018 hingga 2022.

Dari hasil penyidikan ditemukan penyimpangan dalam pungutan SPI. Sesuai hasil audit Kejati Bali merugikan negara hingga Rp105 miliar dan Rp3,8 miliar. 

Penyidik Kejati Bali menjerat INGA dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network