Asisten Pidana Khusus Kejati Bali Agus Eko Purnomo. (Foto: Dewi Umaryati)

DENPASAR, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali memeriksa Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof I Nyoman Gde Antara (INGA) dalam kasus korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI). INGA telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Penetapan tersangka ini dilakukan setelah kami melakukan gelar perkara terkait dugaan korupsi SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018-2022," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Bali Agus Eko Purnomo, Senin (13/3/2023).

INGA sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi bagi tiga tersangka dalam kasus ini yakni IKB, IMY dan NPS. Namun dia meminta pemeriksaan diundur hingga hari ini.

Sebelum menjabat Rektor Unud, INGA menjadi Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) tahun 2018 hingga 2022.

Dari hasil penyidikan ditemukan penyimpangan dalam pungutan SPI. Sesuai hasil audit Kejati Bali merugikan negara hingga Rp105 miliar dan Rp3,8 miliar. 

Penyidik Kejati Bali menjerat INGA dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network