DENPASAR, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali memeriksa Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof I Nyoman Gde Antara (INGA) dalam kasus korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI). INGA telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Penetapan tersangka ini dilakukan setelah kami melakukan gelar perkara terkait dugaan korupsi SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018-2022," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Bali Agus Eko Purnomo, Senin (13/3/2023).
INGA sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi bagi tiga tersangka dalam kasus ini yakni IKB, IMY dan NPS. Namun dia meminta pemeriksaan diundur hingga hari ini.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait