Kasus korupsi ini bermula dari terungkapnya korupsi yang dilakukan Kepala Kantor Pos Kerambitan Andi Wahyu Suwandito dan seorang stafnya I Putu Tika Ari Utama. Keduanya menilep uang pensiun dan gaji ratusan veteran dengan total Rp1,1 miliar.
Terdakwa Andi Wahyu Suwandito menilep Rp367 juta, sedangkan I Putu Tika Ari Utama menilep Rp814 juta.
Atas perbuatannya, Andi Wahyu Suwandito telah mengembalikan Rp348 juta. Dia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan, serta kewajiban mengembalikan kerugian negara Rp367 juta.
Sedangkan I Putu Tika Ari Utama baru mengembalikan Rp5 juta. Dia dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan, serta kewajiban mengembalikan kerugian negara Rp814 juta.
"Kami tidak hanya fokus pada pengungkapan kasus tapi juga pengembalian uang kerugian negara," tuturnya
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait