KLUNGKUNG, iNews.id - Polres Klungkung menahan Ni Komang Wirianti, Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Dawan Kaler yang menjadi tersangka penggelapan uang nasabah sebesar Rp12 miliar. Polisi menahan Wirianti untuk memudahkan penyidikan.
"Selain menahan kita juga sudah melakukan penggeledahan dan penyitaan. Selanjutnya kita akan melakukan pemeriksaan terkait aliran dana LPD tersebut," ujar Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Ario Seno Wimoko, Senin (31/5/2021).
Dia mengatakan, penggeledahan telah dilakukan di kantor LPD maupun rumah tersangka. Penyidik menemukan sejumlah berkas terkait dana nasabah yang diduga digelapkan.
Selanjutnya penyidik akan mendalami kemana saja aliran dana nasabah LPD yang diduga digelapkan tersangka. Tidak menutup kemunkginan akan ada tersangka baru dalam kasus ini.
Penahanan tersangka dilakukan di Polsek Dawan. Dia dititipkan di sel tahanan perempuan di polsek tersebut. Tersangka dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman hingga lebih dari lima tahun penjara.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait