TABANAN, iNews.id - Sebanyak 163 veteran di Kabupaten Tabanan, Bali kembali menerima kembali hak mereka berupa uang pensiun dan gaji ke-13. Sejak 2019, hak mereka ditilep oleh Kepala Kantor Pos Kerambitan dan stafnya.
Pengembalian uang pensiun dan gaji ke-13 ratusan veteran itu dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan pada Senin (31/5/2021) secara simbolis kepada lima orang perwakilan.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tabanan, Ida Bagus Putu Widnyana mengatakan total uang yang dikembalikan ke lima veteran sebesar Rp354 juta. Sisanya dikembalikan melalui PT Pos Indonesia.
"Uang pengembalian ini telah diserahkan ke PT Pos Indonesia melalui kantor pos Tabanan untuk selanjutnya disalurkan kepada para penerima," tuturnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait