TABANAN, iNews.id - Sebanyak 163 veteran di Kabupaten Tabanan, Bali kembali menerima kembali hak mereka berupa uang pensiun dan gaji ke-13. Sejak 2019, hak mereka ditilep oleh Kepala Kantor Pos Kerambitan dan stafnya.
Pengembalian uang pensiun dan gaji ke-13 ratusan veteran itu dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan pada Senin (31/5/2021) secara simbolis kepada lima orang perwakilan.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tabanan, Ida Bagus Putu Widnyana mengatakan total uang yang dikembalikan ke lima veteran sebesar Rp354 juta. Sisanya dikembalikan melalui PT Pos Indonesia.
"Uang pengembalian ini telah diserahkan ke PT Pos Indonesia melalui kantor pos Tabanan untuk selanjutnya disalurkan kepada para penerima," tuturnya.
Kasus korupsi ini bermula dari terungkapnya korupsi yang dilakukan Kepala Kantor Pos Kerambitan Andi Wahyu Suwandito dan seorang stafnya I Putu Tika Ari Utama. Keduanya menilep uang pensiun dan gaji ratusan veteran dengan total Rp1,1 miliar.
Terdakwa Andi Wahyu Suwandito menilep Rp367 juta, sedangkan I Putu Tika Ari Utama menilep Rp814 juta.
Atas perbuatannya, Andi Wahyu Suwandito telah mengembalikan Rp348 juta. Dia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan, serta kewajiban mengembalikan kerugian negara Rp367 juta.
Sedangkan I Putu Tika Ari Utama baru mengembalikan Rp5 juta. Dia dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan, serta kewajiban mengembalikan kerugian negara Rp814 juta.
"Kami tidak hanya fokus pada pengungkapan kasus tapi juga pengembalian uang kerugian negara," tuturnya
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait