Dokumentasi saat petugas Imigrasi Ngurah Rai memeriksa dua bule Denmark karena melakukan aksi asusila di Seminyak, Bali. (ANTARA/Imigrasi Ngurah Rai)

Dia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan 5 Juni 2023 yang bersangkutan dinyatakan mengalami gangguan kejiwaan, sehingga tidak bisa melanjutkan proses hukum dan dimintai pertanggungjawaban.

"Dari hasil pemeriksaan ini (penyidik) menyatakan yang bersangkutan tidak bisa mempertanggungjawabkan tindak pidananya. Proses hukum tidak bisa dilanjutkan. Langsung SP3," ucapnya.

Menurutnya, Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tersebut dikeluarkan penyidik sah demi hukum di mana sesuai Undang-Undang, orang dengan gangguan kejiwaan terbebas dari tuntunan pidana. Penyidik Polresta Denpasar pun memberikan SP3 tersebut kepada imigrasi sebagai salah satu dasar untuk dilakukan deportasi.

 "SP3 itu ditembuskan kepada imigrasi sebagai dasar untuk deportasi," katanya.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network