DENPASAR, iNews.id - Polresta Denpasar menjelaskan alasan melepaskan warga negara asing (WNA) asal Denmark berinisial CAP (50) yang memamerkan kelaminnya di depan umum. Bule Denmark itu telah dideportasi dari Bali dinyatakan bebas secara hukum karena mengalami gangguan kejiwaan.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, CAP yang telah dideportasi oleh imigrasi Ngurah Rai secara kejiwaan tidak dapat dimintakan keterangan. Atas dasar itu kata dia, penyidik Polresta Denpasar memutuskan untuk menghentikan proses hukumnya.
"Hasil pemeriksaan 5 Juni 2023 yang bersangkutan dinyatakan mengalami gangguan kejiwaan, sehingga tidak bisa melanjutkan proses hukum dan dimintai pertanggungjawaban," ujar Bambang di Denpasar, Sabtu (10/6/2023).
Dia menyampaikan, sesuai catatan penyidik menyebutkan warga Denmark CAP tersebut melanggar Undang-Undang pornografi atau mempertontonkan diri di muka umum sehingga pada Minggu 28 Mei 2023 penyidik menetapkan CAP sebagai tersangka.
Namun, lanjut dia setelah dilakukan penangkapan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Denpasar pada Selasa 30 Mei 2023 ada permintaan dari Konsulat Denmark untuk melakukan pemeriksaan dan yang bersangkutan mengalami depresi karena ditahan.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait