DENPASAR, iNews.id - Polisi memastikan bule Denmark pamer alat vital di Seminyak, Kuta, Bali mengidap gangguan jiwa. Polisi telah menghentikan penyidikan kasus ini dan membatalkan status CAP sebagai tersangka.
Perempuan inisial CAP (49) itu kini menjalani perawatan oleh psikiater di RSUP Prof Ngoerah Denpasar. Tidak menutup kemungkinan warga negara asing (WNA) itu akan dipulangkan ke negaranya.
Terkait hal itu, Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali masih menunggu informasi dari Polresta Denpasar yang menyelidiki kasus ini.
"Info ada gangguan jiwa itu kita belum dapat memastikan. Penyidikan sudah dihentikan atau belum dimulai," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu, Selasa (6/6/2023).
Anggiat mengatakan, imigrasi menunggu penyerahan dari kepolisian. Jika kepolisian telah menyerahkan WNA itu maka akan dicek terlebih dahulu kasus hukumnya.
"Kalau (penyidikan) sudah selesai, ya sudah kita lakukan tindakan dari perspektif kami," tuturnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait