Dokumentasi saat petugas Imigrasi Ngurah Rai memeriksa dua bule Denmark karena melakukan aksi asusila di Seminyak, Bali. (ANTARA/Imigrasi Ngurah Rai)

DENPASAR, iNews.id - Dua warga negara asing (WNA) asal Denmark dideportasi Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali. Satu di antaranya yakni bule yang memamerkan alat kelamin di tempat umum dan videonya viral di media sosial.

Kepala Imigrasi Ngurah Rai Sugito mengatakan, keduanya dideportasi ke negaranya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali menuju Doha, Qatar. Mereka yakni berinisial CAP (49) yang terekam dalam video secara tiba-tiba melakukan tindakan asusila. Sementara seorang lagi berinisial CM (49) suami dari CAP.

"Mereka dipulangkan karena bermasalah di Indonesia," ujarnya, Kamis (8/6/2023).

Hal ini setelah Polresta Denpasar menangguhkan proses hukum karena CAP memiliki gejala gangguan kejiwaan setelah melalui serangkaian pemeriksaan dokter dan psikiater di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sanglah, Denpasar.

Sebelumnya, CAP harus berurusan dengan kepolisian dan Imigrasi setelah tersebar video asusila viral itu. Keduanya ditangkap di salah satu penginapan di kawasan Legian, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (27/5/2023). 


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network