DENPASAR, iNews.id - Polresta Denpasar telah menerima laporan perempuan inisial ELG (27) yang dipaksa aborsi pacarnya, FS (28). Terkait laporan itu, polisi telah memeriksa FS dan seorang dokter kandungan.
"Perkembangan penyelidikan akan disampakan lebih lanjut," kata Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu Ketut Sukadi, Juamt (3/2/2023).
ELG melaporkan FS ke Polresta Denpasar didampingi pengacara Siti Sapurah. Dia melaporkan FS dengan percobaan pembunahan berdasarkan Pasal 53 ayat 1 KUHP juncto Pasal 338 KUHP juncto Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Polisi harus bisa memberikan keadilan terhadap anak yang tidak diakui bapaknya dan berencana membunuhnya,” kata Siti Sapurah.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait