ELG dan pengacaranya Siti Sapurah. (Foto: Chusna Mohammad)

DENPASAR, iNews.id - Seorang perempuan inisial ELG (27) dipaksa aborsi oleh pacarnya, FS (28). Bahkan sang pacar menawari dirinya uang Rp150 juta jika bersedia menggugurkan kandungan.

ELG menolak permintaan tersebut dan melaporkan FS yang seorang pengusaha toko emas ke Polresta Denpasar.

"Pacar saya mengakui anak yang di kandungan saya adalah anaknya. Tapi dia tidak ingin bayi di kandungan saya lahir ke dunia alasannya akan membawa aib bagi keluarganya," kata ELG di Denpasar, Jumat (3/2/2023).

ELG yang berasal dari Tangerang, Banten mengaku berpacaran dengan FS sejak 2018. Pada April 2021, ELG hamil.


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network