Pendukung Jerinx menggelar aksi damai di Patung Catur Muka, Kota Denpasar, Kamis (22/10/2020)

Selain itu, pasal karet dalam Undang Undang ITE yang digunakan jaksa, dianggap sebagai bentuk pembungkaman publik terhadap Jerinx maupun masyarakat, yang bersuara kritis dan berseberangan dengan pemerintah.

“Pasal yang digunakan jaksa untuk menjerat Jerinx, sebagai bentuk pembungkaman. Padahal berpendapat jelas-jelas dilindungi konstitusi,” katanya.

Jesen menyayangkan aksi damai hingga bagi-bagi pangan gratis untuk warga yang membutuhkan di PN Denpasar dibubarkan petugas dengan alasan tidak ada izin.

“Kamis tidak akan gentar untuk terus menyuarakan dan menuntut agar Jerinx dibebaskan,” kata Jesen.

Usai berorasi, mereka pun membubarkan diri dengan tertib. Pendukung Jerinx berharap agar petugas tidak bersikap represif, karena aksi mereka selalu digelar damai.


Editor : Dewi Umaryati

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network