Kesal karena sering dihina, Gurmej dan Ajay lalu menghantam Firdaus dengan batang kayu sampai tewas. Sementara Rajesh terluka di dada dan tangan.
Seusai membunuh, kedua tersangka lalu menuju Bandara Ngurah Rai. Mereka berencana kabur ke Singapura dan dibekuk saat menunggu pesawat di terminal keberangkatan internasional hari itu juga.
"Kedua tersangka dijerat Pasal 338 dan 351 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Bambang.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait