Gurmej Singh (21) dan Ajaypal Singh (21) dua WNA India pembunuh warga Jakarta di Denpasar pakai baju tahanan dengan tangan dan kaki terborgol. (Foto: Ist)

Kesal karena sering dihina, Gurmej dan Ajay lalu menghantam Firdaus dengan batang kayu sampai tewas. Sementara Rajesh terluka di dada dan tangan.

Seusai membunuh, kedua tersangka lalu menuju Bandara Ngurah Rai. Mereka berencana kabur ke Singapura dan dibekuk saat menunggu pesawat di terminal keberangkatan internasional hari itu juga.

"Kedua tersangka dijerat Pasal 338 dan 351 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Bambang.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network