DENPASAR, iNews.id - Polisi mengekspose dua warga negara asing (WNA) asal India menjadi tersangka kasus pembunuhan terhadap Fitran Robby Firdaus (39) warga asal Jakarta di Denpasar, Bali. Kedua tersangka memakai baju tahanan dengan kaki dan tangan diborgol rantai besi.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, kedua tersangka merupakan WNA India bernama Gurmej Singh (21) dan Ajaypal Singh (21). Mereka menganiaya korban dengan cara menghantamnya menggunakan balok kayu.
"Kedua tersangka memukul kepala korban sampai tewas dengan balok kayu ukuran 1 meter," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (16/5/2023).
Selain membunuh korban, kedua tersangka juga melukai Rajesh Sheen (40) teman satu negaranya. Rajesh menderita luka berat dan saat ini masih dirawat di rumah sakit.
Bambang menjelaskan, peristiwa bermula kertika pelaku dan korban bermain kartu di rumah kontrakan di Jalan Tukad Bilok, Sanur, Sabtu (13/5/2023) pukul 12.30 WITA. Korban lalu mengeluarkan kalimat makian kepada pelaku.
Kesal karena sering dihina, Gurmej dan Ajay lalu menghantam Firdaus dengan batang kayu sampai tewas. Sementara Rajesh terluka di dada dan tangan.
Seusai membunuh, kedua tersangka lalu menuju Bandara Ngurah Rai. Mereka berencana kabur ke Singapura dan dibekuk saat menunggu pesawat di terminal keberangkatan internasional hari itu juga.
"Kedua tersangka dijerat Pasal 338 dan 351 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Bambang.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait