DENPASAR, iNews.id - Kasus pembunuhan dengan motif perampokan di Sanur, Bali terungkap. Polisi menangkap dua warga negara asing (WNA) asal India yang diduga sebagai pelaku.
Kasat Reskrim Polres Bandara Ngurah Rai Iptu Rionson Ritong mengungkapkan, kedua pelaku berinisial AS berusia 21 tahun dan GS 24 tahun. Mereka, kata dia ditangkap di Bandara Ngurah Rai.
"Keduanya akan terbang ke Singapura," ujar Iptu Rionson di Denpasar, Minggu (14/5/2023).
Dia menjelaskan, AG dan GS ditangkap di terminal keberangkatan internasional, Sabtu (13/5/2023) pukul 19.00 WITA. Penangkapan itu setelah petugas menerima informasi dari Imigrasi keduanya akan terbang ke Singapura menggunakan pesawat Singapore Airlines SQ 947.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait